
Serang, Bantenmornasional.com Pembangunan jalan lingkungan anggaran dana desa tahun 2025, desa mekar baru kecamatan kopo di duga tidak bisa di nikmati oleh masyarakat
Berdasarkan pantauan awak media 19/07/2025 dengan adanya pembangunan paving blok di kp.kabayan RT 05/02 desa mekar baru kecamatan kopo Serang Banten terbengkalai pasalnya, kesepakatan antara pihak pemilik lahan dan kepala desa gagal mencapai kesepahaman sehingga jalan lingkungan yang sudah dilaksanakan dalam pembangunannya di bongkar pihak pemilik lahan akibat dari hal tersebut anggaran dana desa untuk jalan lingkungan tidak bisa di nikmati oleh masyarakat sekitar
Sementara di tempat terpisah Aktivis serang timur mad, hadi di depan awak media 19/07/2025 bahwa dirinya sangat prihatin dengan kejadian tersebut yang mana menurutnya seharus pihak pemerintah desa mekar baru membuat komitmen dengan pemilik lahan secara detail serta jangan di lakukan pembangunan dulu sampai persolan lahan yang untuk jalan lingkungan tersebut selesai dengan pemilik lahan. Sehingga dalam proses pembangunannya tidak terkendala. Namun kalau sudah seperti itu tentunya anggaran yang di gelontorkan oleh pemerintah pusat.yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat jadi tidak bisa di nikmati
Masih dari aktivis serang timur mad hadi, kami sangat berharap kepada pemerintah daerah atau pihak camat kopo untuk segera melakukan langka langkah yang di anggap perlu agar anggaran yang sudah di realisasikan oleh pemerintah bermanfaat, apabila dalam pembangunan tersebut di duga adanya pengurangan anggaran atau tidak sesuai ketentuan bestek atau barang yang beli tidak sesuai spesifikasi maka pihak APH atau instansi terkait segera lakukan sidak audit di lapangan, ungkapnya.
Sampai berita ini ditayangkan awak media masih berusaha konfirmasi pihak pihak terkait.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Red BN)