Serang, proyek pembangunan rehabilitasi 2 (Dua) ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) Caringin, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang - Banten, di duga mengabaikan Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan lalai dalam pengawasan,
Proyek tersebut di kerjakan oleh CV. TRI BASKARA SAKTI, Nomor Kontrak SPK/01-PK_ 10462101000/SARPRAS. 2025, dengan nilai anggaran RP. 335. 779. O26. 00,- yang bersumber dari DAU yang di tentukan penggunaanya bidang pendidikan, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender,
Pantauan di lapangan, para pekerja proyek rehabilitasi ruang kelas, tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang di wajibkan seperti helm, sepatu keselamatan, rompi reflektif dan safety belt (sabuk pengaman).
Hal ini menimbulkan kekhawatiran atas keselamatan pekerja mengingat risiko kecelakaan yang tinggi di lokasi konstruksi, sesuai peraturan menteri nomor 5 tahun 2018 tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), setiap pekerja di lokasi konstruksi dan atau proyek tertentu di wajibkan memakai APD.
Perusahaan pelaksana pun bertanggung jawab untuk menyediakan APD lengkap dan memastikan penggunaanya selama proyek berlangsung,
Menurut pantauan awak media di lapangan, selain di temukan tidak menggunakan K3, proyek rehabilitasi ruang kelas tersebut, di duga tidak sesuai Spesifikasi
Hal tersebut selain menimbulkan kekhawatiran atas keselamatan pekerja, di duga menimbulkan dugaan tidak sesuai spesifikasi.
Sementara itu, Ketua Dewan pimpinan Kabupaten dan Kota (DPK) lembaga swadaya masyarakat ( LSM) Gerakan Pembaharuan Indonesia (Gerhana) Kabupaten Serang Jasmani, menyoroti kondisi tersebut. ia mengatakan, proyek di lingkungan sekolah seharusnya menjadi contoh dalam menerapkan standar keselamatan kerja, "Kalau proyek di sekolah saja mengabaikan keselamatan pekerja, bagaimana di proyek tempat lain. Ini kan berbahaya, apalagi misalnya di dekat anak - anak sekolah, "ujarnya.
"Ya, seharusnya apa bila ada pekerja yang tidak mengikuti aturan UU ketenagakerjaan pasal 87 prihal safety K3.
"Pelaksana dan pengawas proyek wajib menegur dan memberikan sanksi tegas kepada para pekerja, serta mengawasi proyek tersebut guna tidak melanggar dugaan spesifikasi,"tegasnya.
Hingga berita ini di tayangkan, awak media masih mengkonfirmasi pihak - pihak terkait. (Tim)


