Iklan

Diduga Maraknya Tambang Galian Tanah Di Curug Bitung Mengakibatkan Jalan Licin Kerusakan Lingkungan Jadi Sorotan Aktivis APH Diminta Bertindak

bantenmornasional.com
Sabtu, 13 Juni 2026, 20.05 WIB Last Updated 2026-06-14T13:59:39Z





Lebak, Bantenmornasional.com Aktivitas galian C Di Cilayang Curug Bitung kembali menjadi perbincangan. Penambangan tanah yang berada di Curug Bitung Kab lebak diduga beroperasi secara aktif menggunakan alat berat dan kendaraan angkut Dan Mengabaikan Kep Gubernur banten

Aturan utama terkait operasional angkutan tambang galian tanah di Banten diatur melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 mengenai Pembatasan Jam Operasional. Sabtu 13 Juni 2026



Kebijakan ini dikeluarkan oleh Gubernur Andra Soni untuk menertibkan aktivitas truk.


Poin Utama KebijakanJam Operasional Truk: Truk tambang dibatasi hanya boleh beroperasi pada malam hari, biasanya mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.


Larangan Jalur Arteri: Truk pengangkut tanah dilarang melintasi jalur arteri pemukiman warga pada siang hari.


Penindakan Tegas: Pemprov Banten bersama Satpol PP melakukan penutupan dan penyegelan terhadap lokasi tambang tanah ilegal atau yang tidak memiliki izin.


Moratorium: Kebijakan penataan ulang izin galian/tambang diberlakukan sementara untuk menghentikan kerusakan lingkungan dan gangguan ketertiban.


Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pengerukan tanah terlihat berlangsung dengan menggunakan excavator. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan sekitar.


Pantauan di lokasi menunjukkan perubahan kontur lahan yang cukup signifikan akibat aktivitas penggalian. 


Selain itu, area bekas galian tampak dipenuhi genangan air yang berpotensi menjadi ancaman keselamatan sekaligus memicu kerusakan lingkungan apabila tidak ditangani dengan baik.



Maraknya dugaan aktivitas tambang ini menjadi perhatian serius, mengingat Pemerintah Provinsi Banten dalam beberapa tahun terakhir terus memperketat pengawasan terhadap sektor pertambangan. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten bahkan menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pertambangan yang berpotensi merusak ekosistem dan mengabaikan ketentuan perizinan.


Dalam ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda dalam jumlah besar.


Keberadaan aktivitas yang diduga melanggar kep gubernur memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan di lapangan. Aktivis Mendesak Gubernur Banten Dan Polda Banten segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan legalitas kegiatan tersebut serta mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan yang indah inih.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga sebagai pengelola lokasi maupun dari instansi berwenang terkait status perizinan aktivitas tambang tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang.


Apabila nantinya terbukti beroperasi tanpa izin, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah didesak untuk bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, melindungi keselamatan masyarakat luas, serta menegakkan tata ruang wilayah yang berkelanjutan. (Red)


Komentar

Tampilkan

  • Diduga Maraknya Tambang Galian Tanah Di Curug Bitung Mengakibatkan Jalan Licin Kerusakan Lingkungan Jadi Sorotan Aktivis APH Diminta Bertindak
  • 0

Terkini