TANGERANG – Pemohon penetapan hak sertifikat tanah melayangkan kekecewaannya terhadap kinerja pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Rabu 8 juli
Kekecewaan ini dipicu oleh pengembalian berkas permohonan tanpa adanya penjelasan yang jelas, setelah menunggu proses selama lebih dari tiga bulan.
Menurut keterangan pemohon, ketidakpastian ini sangat merugikan waktu dan tenaga. Berkas yang sudah diajukan sekian lama justru dikembalikan tanpa disertai alasan tertulis yang transparan mengenai kekurangan atau kendala yang dihadapi.
Tanggapan Pihak BPN Kabupaten Tangerang Saat dikonfirmasi mengenai masalah ini, Wira Huda Sebagai Penata Pertanahan Ahli Pertama BPN Kabupaten Tangerang menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan yang terjadi.
Pihaknya berdalih bahwa surat balasan untuk pemohon saat ini masih dalam proses perbaikan.
"Waalaikumsalam Bapak, terkait surat balasan sedang direvisi Bapak. Segera kami balas surat terkait permohonan tersebut. Sebelumnya kami mohon maaf atas keterlambatannya," ujar Korsub Penetapan Hak saat dihubungi melalui pesan singkat.
Meski sudah ada tanggapan, pemohon berharap BPN Kabupaten Tangerang dapat segera memberikan kepastian hukum dan memperbaiki sistem komunikasi pelayanan publik agar kasus serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.(Red)


