Iklan

Gudang Pembersih Sarang Burung Walet di warung Kole Desa Pamarayan Diduga Ilegal, Ijinnya Tidak Sesuai Alamat. Muspika Kecamatan Pamarayan Jangan Tutup Mata

bantenmornasional.com
Minggu, 22 Juni 2025, 18.22 WIB Last Updated 2025-06-22T11:23:40Z




Serang. Bantenmornasional.com Sebuah gudang tempat pembersihan sarang walet di Kp Ampel RT 08 RW 03 desa Pamarayan Kecamatan Pamarayan Kabupaten serang diduga gudang ilegal. 22/06/2025

Pasalnya, gudang pembersih sarang burung walet yang terlihat sangat tertutup dan mengundang kecurigaan.


Pantauan awak media di lokasi, Jumat (20/6/2025), pintu ruko yang diperuntukan sebagai usaha sarang burung walet itu ditutup ketat.


Dari luar pintu terlihat banyak motor pekerja pencabut bulu sarang walet tersebut. Bahkan, pekerja itu pun dicurigai tidak memiliki BPJS Tenaga Kerja.


Kemudian, ruko tempat tinggal yang di belakang itu hening ditutup, seakan tidak ada aktivitas pembersihan sarang burung walet digudang tersebut.


Saat dikonfirmasi kepada dilokasi ruko ada seorang engkoh bisa dibilang tangan kanan bos tidak mengerti dengan soal izin pengelolaan sarang burung walet. Coba nanti saya ambil dulu 


Akan tetapi, saat diperlihatkan alamat berusaha dari perijinannya bukan alamat di Pamarayan melainkan alamat nya di jakarta. Saat di konfirmasi untuk alamatnya ko bukan di sini untuk alamat ijinnya

Udah ijin ke desa dan ke kecamatan udah mengetahui


Sampai Berita ini ditayangkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi ke muspika kecamatan Pamarayan. (Red Tim)

Komentar

Tampilkan

  • Gudang Pembersih Sarang Burung Walet di warung Kole Desa Pamarayan Diduga Ilegal, Ijinnya Tidak Sesuai Alamat. Muspika Kecamatan Pamarayan Jangan Tutup Mata
  • 0

Terkini