Iklan

Kejati Banten Diminta Bertindak Selamatkan Aset Daerah Situ Ranca Gede

bantenmornasional.com
Kamis, 09 Oktober 2025, 18.17 WIB Last Updated 2025-10-09T11:17:06Z



SERANG — Lembaga Swadaya Masyarakat Kajian Realitas Banten (LSM KARAT Banten) mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan pengalihan aset daerah milik Pemerintah Provinsi Banten berupa Situ/Rawa Ranca Gede (Jakung) seluas ±250.000 m² di Desa Babakan, Kecamatan Bandung (Pamarayan), Kabupaten Serang.


Dugaan penyalahgunaan aset negara tersebut mencuat setelah muncul laporan resmi dari media Kabarindo Multi Media (KMM) yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Banten. Dalam laporan itu disebutkan bahwa aset Situ Ranca Gede yang sejak tahun 2008 tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi Banten, diduga telah dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pihak swasta, yakni PT Modern Industrial Estat.


Iwan Hermawan atau yang akrab disapa Adung Lee, selaku Ketua (LSM KARAT BANTEN), menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.


“Aset negara seluas 250 ribu meter persegi itu bukan barang kecil. Proses pengalihan ini jelas-jelas melanggar aturan hukum dan merugikan negara. Kejati Banten harus segera membentuk tim penyelidikan khusus dan mengusut semua pihak yang terlibat,” tegas Iwan, Kamis (9/10/2025).


Ia juga menyoroti fakta hukum yang telah ada, di mana dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Srg, Johadi, S.E., selaku Kepala Desa Babakan, divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta karena terlibat dalam penerbitan surat rekomendasi dasar penerbitan SHGB. Menurut Iwan, ini membuktikan ada proses ilegal dalam pengalihan aset.


“Kalau sudah ada putusan hukum, Kejati tidak boleh diam. Jangan hanya Kepala Desa yang ditindak, tapi telusuri juga oknum di pemerintahan dan pihak swasta yang menikmati keuntungan dari pengalihan aset ini,” tambahnya.


Adung menilai, kerugian negara akibat praktik ini bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Selain kerugian finansial, tindakan tersebut juga mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.


Ia juga menyatakan bahwa kepedulian terhadap provinsi Banten bukan sekadar slogan, tetapi langkah nyata untuk memastikan kekayaan daerah tidak dirampas secara sistematis oleh kepentingan bisnis atau oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang.


“Kami ini bagian dari masyarakat Banten. Aset Situ Ranca Gede bukan sekadar lahan, tapi warisan dan milik publik yang seharusnya dijaga. Kalau kita semua diam, maka aset provinsi ini akan terus dikuasai oleh kelompok tertentu. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga soal tanggung jawab moral,” ujar Adung.


Adung menegaskan, kasus Situ Ranca Gede ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi telah masuk ke ranah pidana korupsi. Oleh sebab itu, Kejaksaan Tinggi Banten diminta segera mengambil langkah konkret, mulai dari pemanggilan pihak terkait, audit aset, hingga penyitaan sementara sertifikat HGB yang bermasalah.


“Kami minta Kejati tidak tebang pilih. Siapa pun yang terlibat, baik pejabat daerah maupun pihak swasta, harus ditindak. Ini aset negara, bukan milik pribadi,” pungkasnya.


Adung juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan siap turun aksi jika proses hukum berjalan lamban.(Jasmani)

Komentar

Tampilkan

  • Kejati Banten Diminta Bertindak Selamatkan Aset Daerah Situ Ranca Gede
  • 0

Terkini

Topik Populer