Iklan

Dua Politisi Diduga Terlibat Penjualan Aset Situ Ranca Gede Jakung, Aktivis Minta Kejati Banten Tindak Tegas

bantenmornasional.com
Kamis, 09 Oktober 2025, 21.41 WIB Last Updated 2025-10-09T14:41:59Z


SERANG - Dua politisi ternama asal berinisial FH dan BR, diduga kuat ikut terlibat dalam proses pembebasan aset milik Pemprov Banten yakni Situ Ranca Gede Jakung. Untuk itu, aktivis meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk menelusuri dugaan tersebut serta bertindak tegas.


Iwan Hermawan atau yang akrab disapa Adung Lee, selaku Ketua Lembaga Swadarma Masyarakat Kajian Realitas Banten (LSM KARAT BANTEN), menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.


“Aset negara seluas 250 ribu meter persegi itu bukan barang kecil. Proses pengalihan ini jelas-jelas melanggar aturan hukum dan merugikan negara. Kejati Banten harus segera membentuk tim penyelidikan khusus dan mengusut semua pihak yang terlibat,” tegas Iwan, Kamis (9/10/2025).


Senada dikatakan Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar. Pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten agar bertindak tegas dalam menindaklanjuti kasus ini. Menurutnya, dugaan keterlibatan politisi besar tidak boleh diabaikan, apalagi hanya mengorbankan aktor kecil di lapangan.


"Jika benar ada politisi asal Serang yang ikut bermain, maka Kejati Banten harus berani memanggil, memeriksa, bahkan menetapkan mereka sebagai tersangka bila cukup bukti. Hukum tidak boleh dipermainkan oleh kepentingan politik,” ujarnya.


Rahmad menilai, rakyat Banten sudah jenuh dengan praktik korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi. Kasus alih fungsi lahan ini, menurutnya, menjadi momentum bagi Kejati Banten untuk membuktikan integritas dan keberanian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.


“Situ Ranca Gede Jakung adalah aset strategis daerah. Kalau sampai dikorupsi, itu sama saja merampok uang rakyat dan merampas hak generasi mendatang. Kejati harus tunjukkan sikap tegas, jangan ada kompromi. Jangan biarkan rakyat kehilangan kepercayaan,” tambahnya.


Lebih jauh, Rahmad memastikan bahwa BPI KPNPA RI akan terus mengawal penanganan kasus tersebut. Ia mengingatkan Kejati Banten agar tidak bekerja setengah hati.


“Kami akan kawal sampai tuntas. Bila Kejati Banten tidak serius, kami akan minta langsung kepada Jaksa Agung untuk turun tangan. Kasus ini terlalu besar untuk dibiarkan menggantung. Jangan ada lagi istilah hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tegasnya.




Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung mencuat setelah adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Meski PTUN memenangkan pihak swasta, namun putusan tersebut terkedan janggal. Karena itu, Kejati Banten diminta untuk tetap melanjutkan penyelidikan terhadap dua oknum politisi yang diduga terlibat, sehingga dugaan tindak pidana korupsi tetap berjalan. (Jasmani) 

Komentar

Tampilkan

  • Dua Politisi Diduga Terlibat Penjualan Aset Situ Ranca Gede Jakung, Aktivis Minta Kejati Banten Tindak Tegas
  • 0

Terkini

Topik Populer