Iklan

DBMSDA Kab Tangerang Bungkam Terkait Dugaan Penyelewengan Dana BBM Rp.630 Juta, LSM ARBER Layangkan Surat Ke Dua dan Siap Gelar Unjuk Rasa ‎

bantenmornasional.com
Senin, 05 Januari 2026, 17.21 WIB Last Updated 2026-01-05T10:21:33Z


‎TANGERANG – Dugaan penyelewengan anggaran kembali menyeruak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Aliansi Solidaritas Bersama Rakyat (LSM ARBER) mengungkap indikasi kuat penyimpangan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2024, dengan nilai ketidaksesuaian yang ditaksir mencapai Rp630.261.800.

‎Temuan tersebut didasarkan pada perbandingan dokumen laporan belanja dengan nota pembayaran riil di lapangan, yang menunjukkan selisih signifikan. LSM ARBER menyebut indikasi ini sejalan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengisyaratkan adanya praktik tidak wajar dalam pengelolaan anggaran publik.

‎Indikasi Penyimpangan Terstruktur

‎LSM ARBER memaparkan bahwa dugaan ketidaksesuaian belanja BBM terjadi pada:

‎-UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah I

‎-UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah V

‎-UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah VII

‎-Bidang Sumber Daya Air.

‎Menurut LSM ARBER, besarnya nilai selisih tidak logis jika hanya disebut kesalahan administratif. Pola tersebut diduga mengarah pada rekayasa laporan, penggelembungan belanja, atau penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan.

‎Ketua LSM ARBER, Arsyad Boni, menegaskan bahwa apabila terbukti ada unsur melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.

‎“Ini menyangkut anggaran operasional vital pelayanan publik. Jika ada kebocoran ratusan juta rupiah, maka ada hak rakyat yang diduga dirampas,” tegas Arsyad.

‎Akan Gelar Unjuk Rasa:

‎Karena belum adanya klarifikasi resmi dari DBMSDA Kabupaten Tangerang, LSM ARBER menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk tekanan publik dan kontrol sosial. Aksi tersebut direncanakan menyasar kantor DBMSDA dan/atau pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang, dengan tuntutan utama transparansi anggaran, pembukaan data riil belanja BBM, serta pertanggungjawaban pejabat terkait.

‎“Unjuk rasa adalah langkah konstitusional. Kami ingin masalah ini dibuka terang-benderang di hadapan publik. Jika audiensi diabaikan, maka suara rakyat akan kami sampaikan di ruang publik,” ujar Arsyad.

‎Desakan Audiensi Terbuka:

‎Sebelumnya, LSM ARBER telah melayangkan surat permohonan audiensi terbuka bernomor SK MENKUMHAM AHU-0004598.AH.01.07 Tahun 2025, yang menjadwalkan pertemuan pada Rabu, 31 Desember 2025. Namun hingga berita ini diturunkan, DBMSDA Kabupaten Tangerang belum memberikan respons resmi.

‎Dan hari ini Tertanggal 05 Januari 2026 LSM ARBer kembali Melayangkan Surat ke Dua dengan Nomor Surat : 158/KS.DPP.ARBER /I/2026, sebagai Respon atas Bungkam nya Pihak DBMSDA.

‎Saat Di Wawancata, LSM ARBER menegaskan, apabila sikap bungkam terus berlanjut, pihaknya akan membawa temuan ini ke Kejaksaan Tinggi , hingga KPK untuk dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum.

‎“Jika pejabat memilih diam, maka jalur hukum adalah konsekuensi logis. Ini uang rakyat, dan negara wajib hadir menegakkan hukum,” pungkas Arsyad/ Boni.

‎(Arfn*)

Komentar

Tampilkan

  • DBMSDA Kab Tangerang Bungkam Terkait Dugaan Penyelewengan Dana BBM Rp.630 Juta, LSM ARBER Layangkan Surat Ke Dua dan Siap Gelar Unjuk Rasa ‎
  • 0

Terkini