Kab Tangerang, Bantenmornasional.com masuk dalam kategori rentan korupsi berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025. KPK mencatat, skor SPI Pemerintah Kabupaten Tangerang berada di angka 71,70, yang menempatkannya di zona merah.
Angka tersebut merupakan rerata Indeks Integritas yang mencerminkan kondisi tata kelola pemerintahan daerah. Dalam klasifikasi KPK, skor 0–72,99 masuk kategori rentan (zona merah), 73–77,99 kategori waspada (zona kuning), dan 78–100 tergolong terjaga (zona hijau). Dengan skor 71,70, Kabupaten Tangerang masih berada di bawah ambang batas aman.
SPI sendiri disusun berdasarkan sejumlah indikator penting, antara lain integritas dan pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan sumber daya manusia (SDM), perdagangan pengaruh, sosialisasi antikorupsi, serta transparansi.
Berdasarkan rincian penilaian, beberapa indikator Kabupaten Tangerang mencatat skor cukup tinggi, seperti pengelolaan PBJ (90,00), transparansi (87,37), dan pengelolaan anggaran (84,82). Namun, terdapat pula indikator dengan nilai relatif rendah yang menjadi sorotan, yakni sosialisasi antikorupsi (67,95) dan perdagangan pengaruh (75,62).
Peneliti Research Public Policy and Human Rights (Rights), Septian Haditama, menilai hasil SPI tersebut sebagai sinyal serius lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
“Nilai 71,70 tidak bisa dianggap aman. Ini mencerminkan masih adanya persoalan struktural dalam sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas birokrasi,” ujarnya.
Menurut Septian, skor SPI seharusnya menjadi alarm perbaikan, bukan sekadar angka administratif. Pemerintah daerah dinilai perlu memperkuat upaya pencegahan korupsi secara sistematis, terutama melalui peningkatan integritas aparatur, pengawasan internal, serta edukasi antikorupsi yang berkelanjutan.
Hasil SPI KPK ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mendorong reformasi birokrasi yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.(pers.co.id)
Sumber: idntimes.com


