SERANG – Aktivitas pembakaran limbah bahan timah di Kampung Parigi Bakung, yang berada di wilayah Desa Parigi dan Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan. Kegiatan yang diduga tidak memiliki izin tersebut kini menjadi perhatian.
Sorotan semakin menguat setelah sejumlah awak media yang melakukan peliputan di lokasi mengaku mengalami intimidasi dari seseorang yang diduga merupakan orang kepercayaan pemilik usaha pembakaran limbah timah tersebut.
Pria yang diketahui bernama Robin itu disebut mendatangi wartawan dengan nada tinggi dan melontarkan pernyataan yang dinilai bernada ancaman. Bahkan, Rb diduga mengajak berkelahi para jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
"Kalau teman-teman menjalankan profesi, jangan bawa-bawa masyarakat setempat. Nanti urusannya sama saya," ujar Rb di hadapan awak media.
Sikap tersebut memicu kecaman karena dinilai menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Satpol PP Kecamatan Cikande, aktivitas pembakaran limbah timah tersebut diketahui belum memiliki laporan maupun perizinan yang disampaikan kepada pihak Kecamatan Cikande.
"Setahu kami, kegiatan itu tidak pernah melapor ke kecamatan dan kami belum menerima dokumen perizinannya," ungkap Surdirja kasi Satpol PP Kecamatan Cikande saat berada dilokasi.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas pembakaran limbah timah yang beroperasi di kawasan Kampung Parigi Bakung itu belum mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Maka dalam hal ini pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Kabupaten Serang, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha tersebut, termasuk menelusuri potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pembakaran limbah bahan timah.(Red)


