Lebak, galian tanah dan Bintonik di Desa Cilayang Kabupaten Lebak. Secara Terang Terangan Kangkangi Keputusan Gubernur Banten Diduga Kebal hukum terpantau ada beberapa titik di lokasi tambang yang aktif Seperti Bintonik dan tanah merah Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa memikirkan dampak lingkungan Sehingga lingkungan yang hijau kini jadi lautan mobil pengangkut tanah menjadi sorotan Aktivis. Selasa 16 Juni 2025
Aturan operasional tambang galian tanah di Banten diatur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025.Kebijakan utama dalam keputusan tersebut meliputi
Jam Operasional: Truk angkutan tambang galian tanah/golongan C (Mineral Bukan Logam dan Batuan) hanya diizinkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB
Penindakan Tegas: Penertiban terus digalakkan oleh Satpol PP dan instansi terkait, termasuk penutupan lokasi galian tanah ilegal yang tidak berizin atau melanggar aturan tata ruang.
Sanksi Pelanggaran: Pengusaha armada dan angkutan yang melanggar jalur maupun jam operasional dikenakan sanksi hingga penertiban demi keselamatan dan kenyamanan warga.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (16/06/2026), terlihat aktivitas pengangkutan tanah dan Bintonik menggunakan sejumlah kendaraan, di antaranya dump truk besar dengan indeks 22 serta dump truk engkel dengan indeks 7 yang hilir mudik mengangkut material dari area galian Tanah dan Bintonik.
Seorang pria yang mengaku sebagai pengatur di lokasi menyebutkan bahwa galian ini udah jalan lama Ia juga mengklaim bahwa aktivitas tersebut sempat op
“Sudah banyak yang datang dari APH, kemarin juga Sempat di op,” ujarnya.
Tak hanya itu, di sepanjang jalan raya Maja Cilayang, sejumlah dump truk bermuatan tanah terpantau parkir di badan jalan. Kondisi ini dinilai mengganggu pengguna jalan lain serta terkesan menjadikan fasilitas umum sebagai area operasional pribadi.
Ironisnya, aktivitas tersebut diduga luput dari pengawasan pihak terkait. Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat disebut-sebut belum mengambil tindakan tegas, sehingga memunculkan anggapan adanya pembiaran.
LSM Bintang Indonesia pun angkat suara dan mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum Polda Banten untuk segera bertindak.
“Kami mendesak dinas terkait di Provinsi Banten bersama APH segera turun ke lokasi. Jika terbukti ilegal, harus ditindak tegas,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dugaan aktivitas tersebut akan segera dilaporkan secara resmi ke Polda Banten dan Pemerintah Provinsi Banten guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(Red)

.jpg)

