Iklan

Pengusaha Galian Tanah Dan Bintonik Di Cilayang Kangkangi Keputusan Gubernur Dan Diduga Kebal Terhadap Hukum

bantenmornasional.com
Selasa, 16 Juni 2026, 14.19 WIB Last Updated 2026-06-16T07:19:53Z



Lebak, galian tanah dan Bintonik di Desa Cilayang Kabupaten Lebak. Terang terangan Kangkangi Keputusan Gubernur Banten Diduga Kebal hukum terpantau ada beberapa titik di lokasi tambang yang aktif Seperti Bintonik dan tanah merah Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa memikirkan dampak lingkungan Sehingga lingkungan yang hijau kini jadi lautan mobil pengangkut tanah menjadi sorotan Aktivis.


Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (16/06/2026), terlihat aktivitas pengangkutan tanah dan Bintonik menggunakan sejumlah kendaraan, di antaranya dump truk besar dengan indeks 22 serta dump truk engkel dengan indeks 7 yang hilir mudik mengangkut material dari area galian Tanah dan Bintonik 


Seorang pria yang mengaku sebagai pengatur di lokasi menyebutkan bahwa galian ini udah jalan lama Ia juga mengklaim bahwa aktivitas tersebut sempat op




Kondisi ini memunculkan dugaan kuat pengusaha tambang galian tanah dan Bintonik mengangkangi keputusan gubernur Banten dengan adanya aktivitas galian tanah dan Bintonik yang berpotensi melanggar ketentuan hukum, khususnya dalam sektor pertambangan dan lingkungan hidup. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.


Tak hanya itu, di sepanjang jalan raya Maja Cilayang, sejumlah dump truk bermuatan tanah terpantau parkir di badan jalan. Kondisi ini dinilai mengganggu pengguna jalan lain serta terkesan menjadikan fasilitas umum sebagai area operasional pribadi.


Ironisnya, aktivitas tersebut diduga luput dari pengawasan pihak terkait. Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat disebut-sebut belum mengambil tindakan tegas, sehingga memunculkan anggapan adanya pembiaran diduga dinas ESDM Banten dan DLHK provinsi Banten tutup mata


LSM Bintang Indoneia mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dinas ESDM dan DLHK provinsi Banten agar segera bertindak 


“Kami mendesak dinas terkait di Provinsi Banten bersama APH segera turun ke lokasi. Jika terbukti ilegal, harus ditindak tegas,” tegasnya.


Ia juga menambahkan bahwa dugaan aktivitas tersebut akan segera dilaporkan secara resmi ke Polda Banten dan Pemerintah Provinsi Banten guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Pengusaha Galian Tanah Dan Bintonik Di Cilayang Kangkangi Keputusan Gubernur Dan Diduga Kebal Terhadap Hukum
  • 0

Terkini