TIGARAKSA – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 diwarnai kritik keras terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tangerang. Jajaran pimpinan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang kini didesak mundur dari jabatannya menyusul mencuatnya sejumlah proyek infrastruktur daerah yang ditengarai menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).sebesar Rp974.845.826,64.
Ketua Umum LSM Bintang, Panji Abdilah, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi tersebut. Menurutnya, sangat ironis di usia kemerdekaan Indonesia yang sudah menginjak 81 tahun, uang pajak rakyat yang dialokasikan melalui APBD masih dikelola dengan akuntabilitas yang rendah dan pengawasan lapangan yang lemah."
Kita sudah 81 tahun merdeka, tetapi mentalitas pengelolaan anggaran di DTRB Kabupaten Tangerang seolah berjalan mundur.
Munculnya proyek-proyek infrastruktur bangunan yang menjadi temuan berulang oleh BPK adalah bukti nyata adanya kelalaian sistematis dalam pengawasan teknis dan administrasi," tegas Panji Abdilah dalam taklimat media tertulisnya, Rabu (19/8/2026).
Sikap Pejabat Diduga Alergi Kontrol Sosial dan Langgar Prinsip KIPSelain menyoroti kerugian dan kejanggalan anggaran fisik, Panji Abdilah juga mengecam keras sikap defensif yang ditunjukkan oleh jajaran petinggi dinas terkait.
Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas (Sekdis) DTRB Kabupaten Tangerang dituding sengaja menutup ruang komunikasi publik dan bersikap seolah "alergi" terhadap keberadaan wartawan serta lembaga swadaya masyarakat.
Sikap bungkam dan aksi menghindar yang kerap diperlihatkan oleh Kadis dan Sekdis DTRB saat dikonfirmasi mengenai persoalan proyek dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pejabat publik seharusnya responsif terhadap setiap aspirasi dan fungsi pengawasan masyarakat sipil, bukan malah membangun tembok birokrasi yang kaku.
TUNTUTAN RESMI LSM BINTANG:
Kepada Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Tangerang:
Segera mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas DTRB Kabupaten Tangerang dari jabatannya karena dinilai gagal menjaga akuntabilitas anggaran daerah dan bersikap antipati terhadap kontrol sosial masyarakat.
Kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang: Segera melakukan audit investigatif lanjutan secara menyeluruh terhadap seluruh proyek fisik di bawah naungan DTRB Tahun Anggaran 2026 yang terindikasi merugikan keuangan daerah berdasarkan laporan BPK.Kepada Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan/KPK):
Turun tangan menelaah laporan hasil pemeriksaan BPK di lingkungan DTRB guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi atau persekongkolan tender dengan pihak ketiga."Kami meminta Bupati dan Wakil Bupati bertindak cepat.
Kabupaten Tangerang tidak butuh pejabat yang hanya duduk di balik meja nyaman, mengabaikan hak warga, dan membiarkan uang rakyat menguap jadi temuan hukum.
Bersihkan DTRB demi menjaga nama baik reformasi birokrasi menuju visi Tangerang Gemilang," pungkas Panji Abdilah.(Red)


