Iklan

Proyek Miliaran Rupiah, Kadis dan Sekdis DTRB Kab. Tangerang Bungkam Terkait Buruh Luar Provinsi di Rehab Gedung PU

bantenmornasional.com
Selasa, 18 Agustus 2026, 20.51 WIB Last Updated 2026-08-18T13:51:18Z


TIGARAKSA – Sikap tidak transparan kembali dipertontonkan oleh pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. 


Kepala Dinas beserta Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang memilih bungkam dan menutup diri saat dikonfirmasi oleh awak media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait polemik tenaga kerja pada proyek pembangunan bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari uang rakyat.

Berdasarkan data autentik yang tercantum pada papan informasi proyek, kegiatan fisik tersebut memiliki spesifikasi administratif sebagai berikut:

Instansi Pemilik: Pemerintah Kabupaten Tangerang – Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB).Alamat Kantor: Gedung Lingkup PU, Jl. Abdul Hamid No. 1, Tigaraksa, Tangerang.


Nama Pekerjaan: Rehab Gedung PU Lantai 3 (Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air beserta Dinas Perkim).Nomor Kontrak: 16/K.Konstruksi/APBD/DTRB/2026.Nilai Kontrak: Rp4.903.150.000,00 (Empat Miliar Sembilan Ratus Tiga Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).


Sumber Dana: APBD Kabupaten Tangerang, Tahun Anggaran 2026.Waktu Pelaksanaan: 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender.Kontraktor Pelaksana: CV. Asta Shankara Indonesia.Abaikan Perda Pemberdayaan Pekerja Lokal, 


Pejabat Pilih Menghindar Proyek prestisius rehabilitasi ruang kerja kedinasan yang menelan anggaran hampir mencapai Rp5 miliar tersebut menuai protes keras dari warga sekitar dan aktivis lokal. 


Pasalnya, CV Asta Shankara Indonesia selaku pihak ketiga pemenang tender diketahui memboyong seluruh buruh kasarnya secara eksklusif dari luar provinsi, yakni dari wilayah Bandung, Jawa Barat. 


Kebijakan ini dinilai kontradiktif dengan komitmen daerah dalam menekan angka pengangguran lokal.Ironisnya, saat sejumlah jurnalis mendatangi Kantor DTRB Kabupaten Tangerang di Gedung Lingkup PU Tigaraksa untuk meminta klarifikasi mengenai lemahnya klausul pengawasan tenaga kerja ini, baik Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas kompak enggan memberikan jawaban (no comment). 


Sikap bungkamnya para pemangku kebijakan ini memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat mengenai adanya pembiaran terhadap pelanggaran prinsip pemberdayaan ekonomi lokal."Sangat kita sayangkan sikap defensif dan bungkam dari Kadis maupun Sekdis DTRB. 


Uang yang dipakai membangun ini adalah APBD Kabupaten Tangerang, dari pajak yang dibayar oleh rakyat Tangerang. Mengapa di saat proyek pengerjaan berlangsung di depan mata mereka sendiri, tidak ada ruang bagi buruh bangunan setempat untuk mencari nafkah? 


Sikap tertutup ini jelas mencoreng amanat keterbukaan informasi publik," tegas perwakilan aktivis kontrol sosial Kabupaten Tangerang, Selasa (18/8/2026).Hingga berita ini diturunkan, jajaran petinggi DTRB Kabupaten Tangerang masih belum bersedia memberikan ruang audiensi resmi. 


Gabungan aliansi media online menegaskan akan melayangkan surat resmi kepada Penjabat Bupati Tangerang dan Inspektorat untuk mengevaluasi kinerja dinas terkait serta memberikan sanksi tegas kepada CV Asta Shankara Indonesia jika terbukti melanggar asas kemanfaatan ekonomi daerah yang berkeadilan.(Red)

Komentar

Tampilkan

  • Proyek Miliaran Rupiah, Kadis dan Sekdis DTRB Kab. Tangerang Bungkam Terkait Buruh Luar Provinsi di Rehab Gedung PU
  • 0

Terkini