TIGARAKSA – Proyek rehabilitasi infrastruktur perkantoran di bawah naungan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang kini tengah menjadi perhatian publik.
Proyek bernilai miliaran rupiah yang dialokasikan untuk perbaikan ruang kerja kedinasan ini menuai sorotan tajam menyusul adanya keluhan terkait lemahnya fungsi pengawasan melekat di lapangan oleh pihak ketiga pemilik tender.Berdasarkan data papan informasi resmi yang terpasang di lokasi pengerjaan, spesifikasi administratif proyek ini adalah sebagai berikut:
Instansi Pemilik Proyek: Pemerintah Kabupaten Tangerang – Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB).Alamat Instansi: Gedung Lingkup PU, Jl. Abdul Hamid No. 1, Tigaraksa, Tangerang.
Nama Pekerjaan: Rehab Gedung PU Lantai 3 (Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air beserta Dinas Perkim).Nomor Kontrak: 16/K.Konstruksi/APBD/DTRB/2026.Nilai Kontrak: Rp4.903.150.000,00 (Empat Miliar Sembilan Ratus Tiga Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Sumber Dana: APBD Kabupaten Tangerang, Tahun Anggaran 2026.Lokasi Pekerjaan: Kompleks Perkantoran Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.Waktu Pelaksanaan: 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender.Kontraktor Pelaksana: CV. Asta Shankara Indonesia.
Meskipun memakan anggaran daerah yang cukup fantastis mencapai hampir Rp5 miliar, implementasi manajemen kerja di lapangan dinilai kurang profesional. Berdasarkan hasil pantauan dan informasi yang dihimpun di lokasi, proses pengerjaan konstruksi di Lantai 3 tersebut berjalan tanpa pengawasan intensif dari penanggung jawab teknis kontraktor.
Minim Pengawasan Teknis dan Sorotan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Pengawas lapangan dari CV Asta Shankara Indonesia yang diketahui bernama Ibnu, dilaporkan jarang terlihat atau tidak berada di lokasi proyek untuk memantau jalannya pekerjaan sehari-hari. Absennya pengawas utama ini dikhawatirkan dapat berdampak pada penurunan mutu kualitas material serta ketepatan metode kerja yang diaplikasikan pada struktur bangunan pemerintah tersebut.
Di sisi lain, seluruh tenaga kerja yang dikerahkan oleh pihak pemenang tender diketahui didatangkan secara khusus dari luar daerah."Ibnu selaku pengawas dari CV Asta Shankara Indonesia saat ini tidak ada atau jarang ke sini.
Untuk pekerjanya, semuanya dibawa dan didatangkan langsung dari Bandung," ungkap salah satu sumber informasi di lingkungan proyek, Selasa (18/8/2026).
Kondisi ini memicu kritik dari elemen kontrol sosial dan masyarakat setempat. Kebijakan kontraktor yang membawa seluruh pekerja dari luar daerah dinilai mengabaikan semangat pemberdayaan potensi buruh bangunan lokal di wilayah Kabupaten Tangerang.
Selain itu, minimnya kehadiran pengawas di lapangan memperbesar risiko terjadinya kelalaian kerja yang bertentangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan target waktu 120 hari kalender yang telah ditetapkan.
Menyikapi temuan ini, gabungan aktivis mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang serta Tim Pengawas Teknis Kedinasan untuk segera turun melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Dinas dituntut tegas memberikan teguran tertulis atau sanksi administratif kepada CV Asta Shankara Indonesia agar mengedepankan transparansi, komitmen pengawasan ketat, serta akuntabilitas penuh demi keselamatan dan ketahanan aset bangunan negara.


