SERANG – Direktur CV Putra Nusantara Sakti (PNSMAS), Mujizat Isfanharisman, secara resmi memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan proyek Optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kibin di Kabupaten Serang.
Langkah ini diambil guna meluruskan berbagai isu negatif yang beredar di luar dan memastikan bahwa proyek berjalan secara transparan dan akuntabel.
Mujizat menegaskan bahwa seluruh tahapan pekerjaan yang dilakukan oleh pihaknya telah berjalan dengan ketat dan mematuhi seluruh prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
Kami memastikan bahwa seluruh pelaksanaan di lapangan sudah sesuai dengan SOP dan ketentuan kontrak kerja. Isu-isu miring yang beredar di luar sana sama sekali tidak benar atau hoaks," tegas Mujizat Isfanharisman dalam keterangan resminya, Selasa (27/10/2026).
Proyek yang berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) ini merupakan bagian dari komitmen daerah untuk memodernisasi infrastruktur pengelolaan sampah.
Perusahaan juga berkomitmen menjaga mutu pengerjaan bersama tim pengawas demi memberikan hasil terbaik bagi masyarakat Kabupaten Serang.
Sebagai bentuk transparansi publik, berikut adalah detail resmi mengenai proyek yang sedang berjalan:
Nama Pekerjaan: Optimalisasi Kibin (Optimalisasi TPA/TPST/SPA/TPS-3R/TPS)
Lokasi Proyek: TPST Kibin, Kabupaten Serang
Nomor Kontrak: 660/06-PK.HS.10155964000/KONTRAK/OPT.TPST-KIBIN/KPA-SAM/DPUPR/2026
Nilai Kontrak: Rp2.514.150.000,00 (Dua Milyar Lima Ratus Empat Belas Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Jangka Waktu Pelaksanaan: 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender
Kontraktor Pelaksana: CV. Putra Nusantara Sakti
Konsultan Pengawas: CV. Dwi Cahya Konsultan
Pihak kontraktor mengimbau kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya.
CV Putra Nusantara Sakti bersama CV Dwi Cahya Konsultan selaku pengawas memastikan akan terus mengawal sisa waktu pengerjaan agar selesai tepat waktu dan tepat mutu sesuai target yang ditetapkan DPUPR.(Red)


