TANGERANG – Aktivitas yang diduga kuat sebagai galian golongan C di Kampung Tapos Gardu, RT 02/RW 01, Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mulai memicu keresahan warga setempat. Galian yang beroperasi pada Selasa (22/09/2026) tersebut diduga berjalan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, terlihat jelas adanya hilir mudik armada yang melakukan aktivitas pengerukan tanah di lokasi tersebut.
Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi di lokasi, seorang pria yang mengaku sebagai pemilik lahan berinisial H. BH langsung menghampiri dengan nada tinggi.
Ia mempertanyakan maksud kedatangan para jurnalis ke lokasi proyeknya."
Kamu dari mana dan ada apa di sini? Kamu gak tahu saya? Kalau orang Tangerang pasti tahu saya," ujar H. BH dengan nada menantang saat diwawancarai, Selasa (22/9).
Ketika awak media menjelaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk konfirmasi terkait legalitas dan peruntukan galian tersebut, H. BH berdalih bahwa aktivitas tersebut bukan galian komersial, melainkan hanya pemerataan lahan pribadi."Kalau galian ini dan tanah ini milik pribadi.
Dan juga ini mah bukan galian, cuma meratakan saja. Tanah nya juga buat nimbun lokasi tersebut untuk pesantren," klaimnya.
Menariknya, H. BH secara terang-terangan menyatakan bahwa aktivitasnya tersebut tidak melibatkan kerja sama resmi atau izin dari aparat setempat."
Sama pihak Polsek maupun pihak Babinsa pun tidak ada MOU.
Kalau mau silaturahmi, silahkan saja," ungkapnya dengan percaya diri.Dikeluhkan Warga: Jalan Rusak dan Rawan KecelakaanDi sisi lain, operasional galian ini mendapat penolakan keras dari masyarakat sekitar.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan, mulai dari polusi debu hingga ceceran tanah yang mengotori jalan raya."
Itu yang punya galian enggak mikirin dampaknya. Tanah berceceran, paling blok (jalan) hancur. Ini saja lagi enggak ada hujan.
Coba kalau hujan, tanah yang berceceran itu kalau kena pengendara motor bisa terpeleset. Terus siapa yang mau tanggung jawab?" cetus warga tersebut dengan nada kesal.
Warga pun mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas yang diduga ilegal tersebut sebelum menelan korban jiwa."Kami minta pihak aparat penegak hukum harus menindaklanjuti adanya galian tersebut, mungkin saja dia tidak berizin," pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Satpol PP Kabupaten Tangerang, serta aparat kepolisian setempat guna mendapatkan klarifikasi dan tindakan lebih lanjut.(Dodi)




