SERANG – Persiapan pengecoran proyek jembatan penghubung Desa Cemplang dan Desa Bojot di Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan tajam. Sarana pendukung berupa talang yang disiapkan sebagai jalur aliran material beton diduga tidak memadai untuk menopang beban, hingga mengakibatkan material coran terbuang sia-sia.29/10/2026
Berdasarkan pantauan di lokasi, percobaan penggunaan talang darurat tersebut diketahui sudah dilakukan sebanyak dua kali. Namun, kedua uji coba itu berujung gagal karena struktur talang tidak mampu menahan berat dan laju aliran material beton. Akibatnya, volume beton cair yang cukup besar tumpah dan masuk ke dalam genangan air di sekitar area pemancangan jembatan.
Insiden ini memicu kritik keras terkait lemahnya perencanaan teknis, kesiapan sarana pendukung, serta metode kerja yang diterapkan pihak pelaksana. Masuknya material beton ke dalam genangan air juga dikhawatirkan dapat merusak komposisi campuran dan menurunkan mutu akhir struktur jembatan.
Saat dikonfirmasi di lokasi, konsultan proyek bernama Ilham mengakui bahwa metode penggunaan talang tersebut tidak masuk dalam perencanaan matang sejak awal.
“Sebenarnya ini tidak direncanakan, ini sedang diusahakan,” ujar Ilham saat dimintai tanggapan mengenai kalkulasi teknis sebelum pengecoran.
Pernyataan konsultan tersebut langsung memicu keraguan publik mengenai profesionalisme pelaksanaan di lapangan, terutama saat menghadapi tantangan cuaca. Ketika didesak lebih jauh mengenai risiko pengecoran saat hujan deras dan dampaknya pada kualitas beton, Ilham mengaku berada dalam posisi dilematis.
“Ya mau gimana, Pak, serba salah. Kita enggak dicor, takut kering juga (di jalan) kalau dicor dalam kondisi hujan,” tambahnya.
Kondisi di lapangan kian diperparah oleh bungkamnya pihak otoritas pengawas. Ahmad, pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang yang berada di lokasi, memilih diam seribu bahasa. Ia menolak memberikan penjelasan saat dicecar pertanyaan terkait pembiaran material beton yang tumpah ke genangan air serta kelayakan infrastruktur pendukung yang digunakan kontraktor.
Sikap bungkam dari pengawas DPUPR ini menyisakan tanda tanya besar mengenai fungsi pengawasan daerah. Sesuai standar operasional prosedur (SOP) pembangunan jembatan, aspek kesiapan alat, metode pengecoran, dan pengendalian mutu material bersifat mutlak dan tidak boleh ditoleransi demi keselamatan publik.
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak kontraktor pelaksana, konsultan, maupun DPUPR Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah evaluasi teknis maupun total kerugian akibat pemborosan material tersebut. Warga berharap instansi terkait segera turun tangan melakukan audit agar proyek strategis desa ini tidak dikerjakan secara asal-asalan.(Red)


