Iklan

Proyek Rehabilitasi Jembatan Bojot-Cemplang Diduga Molor Hampir 3 Bulan dan Asal-Asalan Peran Kepala Dinas Di Pertanyakan Aph Diminta Bertindak

bantenmornasional.com
Kamis, 29 Oktober 2026, 15.18 WIB Last Updated 2026-10-29T08:18:08Z



SERANG – Proyek Rehabilitasi Jembatan Ruas Jalan Bojot - Cemplang di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Molor menuai sorotan tajam dari masyarakat dan awak media. 


Proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bidang Bina Marga Kabupaten Serang ini diduga sengaja dibiarkan lantaran pengerjaannya yang lambat dan berjalan hampir tiga bulan namun belum juga rampung diduga ada kongkalingkong dinas dengan kontraktor.


Saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi Pengawas Lapangan, Ahmad membenarkan adanya keterlambatan progres pembangunan tersebut. 


Ahmad mengaku pihaknya telah melayangkan teguran tertulis kepada pihak kontraktor pelaksana. 


Meski demikian ia mengklaim pihak kontraktor menyatakan masih sanggup menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Pengecoran Dipaksakan Saat Hujan Kualitas Proyek Dipertanyakan

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan pada Kamis 29 Oktober 2026 terlihat adanya aktivitas pengecoran. 

Namun ditemukan kejanggalan pada struktur penyangga coran yang dinilai dibuat asal-asalan tanpa perencanaan matang.

Ironisnya, proses pengecoran tersebut tetap dipaksakan berjalan di tengah kondisi cuaca hujan lebat. 

Saat dikonfirmasi mengenai kelayakan teknis mengecor dalam kondisi hujan pihak Konsultan Supervisi secara gamblang mengakui bahwa hal tersebut sebenarnya dilarang.


Tidak boleh, Pak ujar sang konsultan saat ditanya oleh awak media terkait regulasi mengecor saat hujan.

Namun, saat didesak lebih lanjut mengapa aturan tersebut dilanggar pihak konsultan memberikan jawaban yang mengejutkan. 


Kalau tidak dipaksakan, nanti (adukan semen yang sudah datang) kering, Pak. Terus siapa yang mau ganti rugi? ketusnya.


Tindakan ini memicu dugaan kuat bahwa pihak Konsultan Supervisi dan pelaksana proyek lebih memilih menghindari kerugian materiil akibat material yang mubazir ketimbang menjaga kualitas fisik jembatan yang akan digunakan oleh masyarakat luas.

Berikut adalah data teknis proyek rehabilitasi jembatan tersebut

• Lokasi Pekerjaan: Kecamatan Jawilan

• Jenis Kontrak: Kontrak Harga Satuan (Tahun Tunggal)

• Nomor Kontrak: PK.HS.10139392000/KONTRAK/RHB.JBT.BJT-CPLG/KPA-BM/DPUPR/2026

• Tanggal Kontrak: 27 Juli 2026

• Sumber Dana: DAU - APBD Kabupaten Serang, T.A 2026

• Nilai Pekerjaan: Rp. 570.452.907,36 (Termasuk PPN)

• Waktu Pelaksanaan: 120 Hari Kalender

• Masa Pemeliharaan: 180 Hari Kalender

• Pelaksana: PT. Banten Saka Jaya Perkasa

• Konsultan Supervisi: CV. Pradipta Karya Utama

Hingga berita ini diturunkan masyarakat mendesak Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang untuk segera turun tangan mengevaluasi kinerja PT. Banten Saka Jaya Perkasa dan CV. Pradipta Karya Utama. 

Ketegasan dinas terkait sangat diperlukan agar uang rakyat senilai ratusan juta rupiah ini tidak berujung pada fasilitas publik yang cepat rusak dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.(Red)

Komentar

Tampilkan

  • Proyek Rehabilitasi Jembatan Bojot-Cemplang Diduga Molor Hampir 3 Bulan dan Asal-Asalan Peran Kepala Dinas Di Pertanyakan Aph Diminta Bertindak
  • 0

Terkini